Pemilik sekolah spi tersangka dugaan kekerasan seksual gugat kapolda jatim
JE pemilik sekolah spi di batu, melakukan gugatan praperadilan terhadap kapolda jatim. JE merupakan tersangka kasus dengan kekerasan seksual belasan anak didikannya.
JE melayangkan gugatan karena menilai penerapannya sebagai tersangka tidak sah, gugatan je terdaftar dalam gugatan itu didaftarkan pada kemarin.
Berdasarkan situs sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri surabaya, gugatan je terdaftar dalam gugatan di daftar pada kemarin itu.
Humas pengaldilan negeri martin gading saat dikonfirmasi membenarkan gugatan je, adapun sidang perdana telah digelar pada kemarin dengan agedan pemeriksaan surat kuasa dan permohonan.
Iya benar praperadilan, kemarin sudah disidang perdana agenda pemeriksaan surat kuasa dan surat permohonan sidang selanjutnya senin depan, terang martin, pada saat di konfirmasi oleh wartawan.
JE ditetapkan sebagai tersangka oleh ditreskrimum polda jatim pada kemarin penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara, meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun je tidak pernah ditahan. slot game online
Komentar
Posting Komentar