Diserahkan ke dalam jaksa, tiga orang penembak kapten intel tni di aceh segera disidang

Diserahkan ke dalam jaksa, tiga orang penembak kapten intel tni di aceh segera disidang



Tiga tersangka kasus penembakan komandan tim Dantim Badan Intelijen Strategis Bais wilayah Pidie Kapten Abdul Majid diserahkan ke Kejari Pidie. Ketiganya bakal segera disidang.



Penyerahan ketiga tersangka D, M dan F digelar di Polres Pidie, Aceh, kemarin siang. Selain itu, Jaksa juga menerima tiga tersangka yang diduga menjual amunisi kepada D, M da F.



Tiga terduga penjual amunisi adalah K alias Jhon, TN dan TR. Enam tersangka itu kemudian dititipkan oleh jaksa ke Rutan Polres Pidie.



Tim jaksa penuntut umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan, kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Fauzi kepada wartawan.




Menurut Fauzi, tersangka D, M dan F dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Sementara tiga tersangka diproses dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak amunisi senjata api.



Tersangka K alias Jhon, TN dan TR merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut di mana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka D, dan F, jelas Fauzi. promo slot Gacor terbaru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesangan nama baru bangkok, ini kota di dunia dengan nama panjang dan sulit

Seorang wartwan ini heboh di karenakan harga pcr

Kasus omicron naik signifikan tapi tingkat keparahan tidak tinggi